Saat ini, mereka yang ingin memanfaatkan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Dalam laman SISAPIRa, tercatat baru ada 225 motor listrik dengan subsidi Rp7 juta yang tersalurkan, setelah 5 bulan aturan ditetapkan.
“Motor listrik kita udah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan, itu sudah diputuskan dalam rabes (rapat besar) dan permenperin akan keluar dalam waktu dekat, sekarang lagi harmonisasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di ICE BSD, Tangerang, beberapa waktu lalu.
“Begitu Permenperin keluar, sudah tanda tangan, itu sudah berlaku. Bulan ini (targetnya), kita upayakan minggu ini, karen sudah harmonisasi kan,” tambahnya.
Ini deretan motor listrik penerima subsidi Rp7 juta dari pemerintah berdasarkan laman SISAPIRa: