IDXChannel – Tilang uji emisi menjadi momok bagi pemilik kendaraan bermesin diesel. Pasalnya, kendaraan dengan mesin ini biasanya mengeluarkan asap hitam tebal yang dianggap tidak akan lolos ketika uji emisi.
Namun, anggapan tersebut dibantah oleh Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso, Yuly Kridiawan. Menurutnya, mengatakan mobil diesel dengan asap hitam tebal bisa saja lolos uji emisi apabila perawatannya tepat dan menggunakan bahan bakar sesuai rekomendasi.
"Apakah mobil diesel yang berasap pasti nggak lolos atau bisa juga belum tentu belum tentu belum tentu. Jadi kadang kadang perasaan itu kan karena banyak kandungan,” kata Yuly dikutip, Senin (11/9/2023).
Dia menambahkan, pengguna mobil diesel saat ini banyak menggunakan bahan bakar jenis Solar dan Biosolar. Padahal jika digunakan untuk untuk mobil diesel keluaran terbau maka pembakaran menjadi kurang maksimal.
"Khusus mobil diesel, biasanya tuh dari kandungan bahan bakar karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus," kata Yuly.
Yuly menyebutkan bahwa proses pengujian untuk mobil diesel juga sedikit berbeda dengan mobil bensin. Sebelum alat dimasukkan ke dalam lubang kenalpot, mobil dalam keadaan transmisi netral akan diinjak pedal gas dalam-dalam beberapa kali.
“Untuk mobil diesel, ambang batas yang ditetapkan itu adalah 40. Jadi di atas itu ya enggak lolos. Jadi pada waktu kita tes uji emisi itu kita gas-gas dulu, dikeluarin kotorannya, biar nggak ada endapan,” ucapnya.
Untuk mobil diesel, Yuly menyebutkan bahwa pengecekan yang dilakukan juga sedikit berbeda. Pasalnya, yang diukur saat uji emisi adalah opasitasnya atau kepekatan gas buang yang dihasilkan.
“Misalkan lebih dari lebih itu (ambang batas) ya gagal. Kemudian kalau untuk pengecekan yang (mobil) diesel agak sedikit beda ya, karena dia yang diukur itu adalah opasitasnya,” katanya..
Agar lolos uji emisi, Yuly menyarankan pemilik mobil diesel hanya perlu melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar yang sesuai rekomendasi. Ini untuk menjaga ruang pembakaran tetap bersih.
Sebelumnya, Kepolisian memberlakukan tindak penilangan terhadap kendaraan yang gagal lolos uji emisi. Ini sebagai langkah untuk mengurangi polusi, yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Pemberlakukan uji emisi hanya berlaku untuk kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Ambang batas karbon dioksida (CO2) dan HC sisa bahan bakar yang tak ikut terbakar harus di bawah 200. (NIY)