Sebelumnya, Kepolisian memberlakukan tindak penilangan terhadap kendaraan yang gagal lolos uji emisi. Ini sebagai langkah untuk mengurangi polusi, yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.
Pemberlakukan uji emisi hanya berlaku untuk kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Ambang batas karbon dioksida (CO2) dan HC sisa bahan bakar yang tak ikut terbakar harus di bawah 200. (NIY)