sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinilai Rusak Otak dan Ganggu Mental, TikTok hingga YouTube Digugat di Seatlle AS

Technology editor Tangguh Yudha/MPI
09/01/2023 22:48 WIB
Sekolah umum di Seattle, AS telah melayangkan gugatan pada induk platform media sosial, TikTok, Facebook, hingga YouTube.
Dinilai Rusak Otak dan Ganggu Mental, TikTok hingga YouTube Digugat di Seatlle AS (Dok.MNC)
Dinilai Rusak Otak dan Ganggu Mental, TikTok hingga YouTube Digugat di Seatlle AS (Dok.MNC)

IDXChannel - Sekolah umum di Seattle, AS telah melayangkan gugatan pada induk platform media sosial, TikTok, Facebook, Instagram, YouTube, dan Snapchat karena dinilai telah menciptakan krisis kesehatan mental di kalangan anak muda.

Melansir dari Engadget, Senin (9/1/2023), gugatan setebal 91 halaman telah diajukan di pengadilan distrik AS menyatakan bahwa raksasa teknologi tersebut mengeksploitasi sifat adiktif dari media sosial, yang menyebabkan meningkatnya kecemasan, depresi, dan pikiran untuk menyakiti diri sendiri.

"[Mereka] telah berhasil mengeksploitasi otak kaum muda yang rentan, mengaitkan puluhan juta siswa di seluruh negeri ke dalam lingkaran penggunaan berlebihan dan penyalahgunaan platform media sosial," bunyi berkas aduan.

"Kesalahan para terdakwa telah menjadi faktor substansial yang menyebabkan krisis kesehatan mental remaja, yang telah ditandai dengan semakin tingginya proporsi remaja yang berjuang melawan kecemasan, depresi, pikiran untuk menyakiti diri sendiri, dan keinginan untuk bunuh diri," lanjutnya.

Konten berbahaya yang didapatkan oleh pengguna termasuk soal diet ekstrem, dorongan untuk menyakiti diri sendiri, dan banyak lagi, menurut keluhan tersebut. Itu telah menyebabkan peningkatan 30 persen antara 2009 dan 2019 siswa yang melaporkan merasa sangat sedih.

Hal itu pada gilirannya menyebabkan penurunan kinerja dalam studi mereka, membuat mereka kurang mungkin bersekolah, lebih mungkin terlibat dalam penggunaan narkoba, dan bertindak, yang semuanya secara langsung memengaruhi kemampuan Sekolah Umum Seattle untuk memenuhi misi pendidikannya.

Bagian 230 Undang-Undang Kesopanan Komunikasi AS berarti bahwa platform online tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pihak ketiga. Namun, gugatan mengklaim bahwa ketentuan tersebut tidak melindungi perusahaan media sosial untuk merekomendasikan, mendistribusikan, dan mempromosikan konten dengan cara yang membahayakan.

Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Google mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah banyak berinvestasi dalam menciptakan pengalaman yang aman bagi anak-anak di seluruh platformnya dan telah memperkenalkan fitur khusus untuk memprioritaskan kesejahteraan mereka.

"Misalnya, melalui Family Link, kami memberi orang tua kemampuan untuk mengatur pengingat, membatasi waktu layar, dan memblokir jenis konten tertentu di perangkat yang diawasi," kata juru bicara Google.

Sementara itu Meta mengaku telah mengembangkan lebih dari 30 alat untuk mendukung remaja dan keluarga, termasuk alat pengawasan yang memungkinkan orang tua membatasi jumlah waktu yang dihabiskan remaja mereka di Instagram, dan teknologi verifikasi usia.

"Kami akan terus bekerja sama dengan para ahli, pembuat kebijakan, dan orang tua dalam masalah penting ini," ujarnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement