IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberi waktu enam bulan kepada ByteDance asal China untuk menjual TikTok. Jika hal tersebut gagal dilakukan, aplikasi video pendek itu terancam dilarang.
RUU ini mendapat dukungan luas baik dari Partai Republik maupun kubu Demokrat di DPR. RUU tersebut kini sedang dipertimbangkan di Senat.
"Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil tindakan dan mengesahkannya," kata Steve Scalise, anggota DPR dari Partai Republik, dilansir dari Reuters pada Kamis (14/3/2024).
Nasib TikTok di AS merupakan isu hangat dalam setahun ke belakang. Platform media sosial tersebut digunakan lebih dari 170 juta orang di AS.
Dalam pidato kenegaraannya baru-baru ini, Presiden Joe Biden mengatakan dia menyetujui RUU ini. Sejumlah staf Biden juga mengeluarkan pandangan serupa.