"Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya," ujar Meutya.
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menuturkan, kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih. Polri juga akan menambah kapasitas personel untuk mempermudah dalam melakukan penindakan.
Kasus "fake BTS" ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal yang dipancarkan perangkat fake BTS beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
(Fiki Ariyanti)