IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberantas fake BTS atau BTS palsu dan judi online. Langkah ini dilakukan untuk menghilangkan keresahan masyarakat.
Fake BTS kerap disalahgunakan untuk aksi penipuan dan penyebaran informasi ilegal. Begitu juga dengan judi online, yang merugikan ekonomi masyarakat, menjadi fokus utama dalam kerja sama ini.
"Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Selasa (11/3/2025).
Metode Fake BTS menggunakan pemancar sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini, pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi.
"Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya," ujar Meutya.
Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menuturkan, kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih. Polri juga akan menambah kapasitas personel untuk mempermudah dalam melakukan penindakan.
Kasus "fake BTS" ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) Kementerian Komdigi menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal yang dipancarkan perangkat fake BTS beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
(Fiki Ariyanti)