IDXChannel - Pihak berwenang Italia mengatakan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, berutang pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 887 juta euro atau sekitar Rp14,9 triliun.
Dilansir dari AFP pada Selasa (10/12/2024), angka tersebut didapat dari perkiraan pendapatan yang dihasilkannya di Italia antara tahun 2015 dan 2021.
Mendaftar di Facebook dan Instagram secara teori gratis, tetapi para pengguna harus menerima akses ke data penggunaan dan informasi pribadi mereka.
"Transaksi ini memiliki tujuan komersial yang membenarkan perpajakan, bahkan jika tidak ada uang yang berpindah tangan," kata jaksa penuntut Marcello Viola dalam pernyataannya.
Sang jaksa mengatakan bahwa ia mencurigai perwakilan hukum dari platform Meta yang berbasis di Irlandia gagal melaporkan total empat miliar euro dalam pendapatan selama periode tersebut untuk menghindari PPN.