Pengadilan akan memutuskan apakah melanjutkan kasus yang diangkat pihak kejaksaan itu atau tidak.
Meta membantah keras tuduhan itu. Raksasa teknologi pimpinan Mark Zuckerberg itu menolak layanan platform dikenakan PPN.
"Kami sangat tidak setuju dengan gagasan bahwa penyediaan akses ke platform daring bagi pengguna harus dikenakan PPN," kata Meta dalam pernyataannya.
"Kami menanggapi dengan serius kewajiban pajak kami dan membayar semua pajak yang diwajibkan di setiap negara tempat kami beroperasi," katanya.
Jaksa penuntut mencatat bahwa otoritas publik Italia lainnya juga menyimpulkan bahwa layanan Meta tidak gratis, termasuk pengawas persaingan pada 2018, pengadilan administratif pada 2020, dan Dewan Negara pada 2021. (Wahyu Dwi Anggoro)