sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Facebook dan Instagram Ditagih PPN hingga Rp14,9 Triliun di Italia

Technology editor Wahyu Dwi Anggoro
10/12/2024 09:45 WIB
Pihak berwenang Italia mengatakan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, berutang pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 887 juta euro.
Facebook dan Instagram Ditagih PPN hingga Rp14,9 Triliun di Italia. (Foto: MNC Media)
Facebook dan Instagram Ditagih PPN hingga Rp14,9 Triliun di Italia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pihak berwenang Italia mengatakan bahwa Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, berutang pajak pertambahan nilai (PPN) lebih dari 887 juta euro atau sekitar Rp14,9 triliun. 

Dilansir dari AFP pada Selasa (10/12/2024), angka tersebut didapat dari perkiraan pendapatan yang dihasilkannya di Italia antara tahun 2015 dan 2021.

Mendaftar di Facebook dan Instagram secara teori gratis, tetapi para pengguna harus menerima akses ke data penggunaan dan informasi pribadi mereka.

"Transaksi ini memiliki tujuan komersial yang membenarkan perpajakan, bahkan jika tidak ada uang yang berpindah tangan," kata jaksa penuntut Marcello Viola dalam pernyataannya.

Sang jaksa mengatakan bahwa ia mencurigai perwakilan hukum dari platform Meta yang berbasis di Irlandia gagal melaporkan total empat miliar euro dalam pendapatan selama periode tersebut untuk menghindari PPN.

Pengadilan akan memutuskan apakah melanjutkan kasus yang diangkat pihak kejaksaan itu atau tidak.

Meta membantah keras tuduhan itu. Raksasa teknologi pimpinan Mark Zuckerberg itu menolak layanan platform dikenakan PPN.

"Kami sangat tidak setuju dengan gagasan bahwa penyediaan akses ke platform daring bagi pengguna harus dikenakan PPN," kata Meta dalam pernyataannya.

"Kami menanggapi dengan serius kewajiban pajak kami dan membayar semua pajak yang diwajibkan di setiap negara tempat kami beroperasi," katanya.

Jaksa penuntut mencatat bahwa otoritas publik Italia lainnya juga menyimpulkan bahwa layanan Meta tidak gratis, termasuk pengawas persaingan pada 2018, pengadilan administratif pada 2020, dan Dewan Negara pada 2021. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement