sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gagal Batasi Pengguna Anak, Australia Akan Naikkan Denda untuk Platform Media Sosial

Technology editor Kurnia Nadya
29/06/2026 15:16 WIB
Pengelola platform media sosial dianggap gagal mematuhi aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak di Australia.
Gagal Batasi Pengguna Anak, Australia Akan Naikkan Denda untuk Platform Media Sosial. (Foto: Istimewa)
Gagal Batasi Pengguna Anak, Australia Akan Naikkan Denda untuk Platform Media Sosial. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Pemerintah Australia berencana untuk melipatgandakan pengenaan denda bagi pengelola platform media sosial yang gagal mencegah anak-anak memiliki akun dan menggunakan media sosial. 

Australia adalah salah satu negara yang tengah gencar meminta pengelola platform media sosial untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Negara lain yang turut melakukan hal yang sama antara lain Indonesia, Malaysia, Inggris, dan Norwegia.

Salah satu cara yang ditempuh negara-negara ini adalah pembatasan akun untuk anak-anak. Akun anak-anak berusia di bawah 16 tahun dinonaktifkan. Pembatasan ini berlaku untuk semua platform media sosial seperti Facebook, Twitter atau X, Instagram, dan TikTok. 

Melansir CNA (29/6/2026), Menteri Komunikasi Australia Anika Wells mengatakan bahwa rencana peningkatan denda ini dipicu oleh kegagalan pengelola platform untuk menerapkan pembatasan usia

Sebagai tambahan informasi, aturan pembatasan usia di platform media sosial itu mulai berlaku di Australia sejak 10 Desember tahun lalu. 

“Kita semua sepakat, kita ingin skema ini berjalan lebih baik dari sekarang, tetapi perusahaan-perusahaan teknologi ini mempermainkan keadaan,” tuturnya. 

Pada Minggu (28/6/2026), Pemerintah Australia mengumumkan akan mengusulkan rancangan aturan penambahan denda ini ke parlemen. Adapun jumlah denda yang kini dikenakan adalah 99 juta dolar Australia. 

Rancangan aturan ini juga menambah kewenangan pemerintah untuk menggunakan informasi pihak ketiga untuk menguji pernyataan pengelola platform yang mengklaim bahwa anak-anak di bawah umur mampu mengakali sistem, sehingga mereka masih dapat mengakses media sosial.

Sebelumnya, anggota parlemen dari partai oposisi mengatakan bahwa pembatasan media sosial untuk anak-anak tidak berjalan efektif. Sebab masih banyak anak-anak yang masih aktif di media sosial. 

Aturan pembatasan media sosial untuk anak-anak ini disetujui parlemen pada 2024. Pengelola platform media sosial pun diberi waktu selama 12 bulan untuk penyesuaian dan penerapan aturan ini. 

Setelahnya, Pemerintah Australia sempat melaporkan bahwa 5 juta akun anak-anak telah dibatasi dan dideaktifkan. Namun, pada Desember 2025, dewan pengawas mendapati bahwa 7 dari 10 anak yang memiliki akun media sosial masih eksis di berbagai platform.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement