Nangoi merasa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan PPN 12 persen pada 2025.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)