IDXChannel - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan Google melakukan praktik monopoli ilegal atas bisnis periklanan online.
Dilansir dari Yahoo Finance pada Jumat (18/4/2025), Departemen Kehakiman AS dan 17 negara bagian mengajukan kasus terhadap Google pada Januari 2023. Mereka mengklaim Google melanggar undang-undang anti-monopoli di pasar server iklan penerbit, bursa iklan, dan jaringan iklan.
Dalam putusannya yang diumumkan pada Kamis, Hakim Pengadilan Distrik AS Leonie Brinkema mengatakan Google terbukti memegang kekuatan monopoli di pasar server iklan penerbit dan pasar bursa iklan.
Saham induk Google, Alphabet, turun lebih dari 1 persen usai putusan tersebut.
"Monopoli Google di pasar server iklan penerbit dan bursa iklan memungkinkan Google untuk memperkenalkan serangkaian kebijakan, praktik, dan perubahan teknologi yang bersifat anti-persaingan," kata Brinkema dalam putusannya.
"Perubahan ini menurunkan kualitas produk dan merugikan persaingan dengan semakin mengukuhkan Google sebagai perusahaan dominan dalam iklan tampilan web terbuka. Google membuat perubahan ini, meskipun ada keluhan pelanggan, dengan mengeksploitasi kekuatan monopoli yang tahan lama di pasar bursa iklan tampilan web terbuka dan server iklan penerbit," katanya.