- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta pembayaran pajak yang terkait dengan kepemilikan motor;
- Bukti pembelian;
- KTP;
- Surat Kuasa (jika diwakilkan);
- Biaya administrasi.
Semntara itu, untuk melakukan balik nama motor atau kendaraan lainnya, ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, antara lain:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar 1 persen dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Pemerintah Daerah masing-masing;
- Pajak Tahunan sesuai jenis dan merk kendaraan;
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) atau Sumbangan Wajib Jasa Raharja;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB;
- PNBP STNK;
- PNBP TNKB.
Berikut rincian biaya balik nama motor untuk wilayah DKI Jakarta.
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp100.000 – Rp200.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru: Rp225.000 – Rp375.000.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 – Rp100.000
- Biaya cek fisik: Rp25.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 1 persen dari harga beli motor. Misalnya, harga motor Rp10.000.000, maka besaran BBN KB sebesar Rp100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp35.000.
Meski demikian, perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk pajak. Selain itu, biaya ini juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya Anda mengecek langsung di Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi biaya yang lebih akurat.
Sementara itu, dalam melakukan penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda akan dikenakan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan ketika pemilik kendaraan ingin melakukan penggantian pelat nomor sebagai berikut.
- Biaya penerbitan STNK per lima tahun: Rp100.000 –Rp200.000.
- Biaya pengesahan STNK per pengesahan per tahun: Rp25.000.
- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) per pasang: Rp60.000.
- Biaya untuk cek fisik kendaraan sekitar Rp10.000 hingga Rp25.000.
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL): Rp35.000.
Perlu diketahui bahwa penggantian pelat nomor dan STNK lima tahunan juga dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun biaya pajak kendaraan yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan masing-masing. Oleh karena itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk pajak tahunan kendaraan Anda.