sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Bakal Blokir IMEI 11 Ribu Unit iPhone 16 Beredar di Indonesia

Technology editor Tangguh Yudha
22/11/2024 08:24 WIB
Sebanyak 11.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga 10 November 2024. Kemenperin bakal memblokir IMEI-nya.
Kemenperin Bakal Blokir IMEI 11 Ribu Unit iPhone 16 Beredar di Indonesia. (Foto: MNC Media)
Kemenperin Bakal Blokir IMEI 11 Ribu Unit iPhone 16 Beredar di Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 11.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga 10 November 2024. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel keluaran Apple tersebut.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya siap memblokir ribuan iPhone 16 tersebut jika terbukti diperjualbelikan. Sebab, iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan," katanya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).

Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.

"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.

Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.

Untuk diketahui, iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen. Aturan ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.

Pada Permenperin 29 Tahun 2017 tersebut, ditetapkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Sebelumnya, produsen iPhone 16, Apple memilih skema pengembangan inovasi lewat membangun Apple Academy di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya. Namun menurut Kemenperin, skema tersebut masih juga belum bisa dipenuhi 100 persen karena masih ada gap Rp300 miliar.

Terbaru, Apple telah menyodorkan proposal investasi dengan nilai sebesar USD100 juta atau Rp1,5 triliun setelah sebelumnya menawarkan dana sebesar USD10 juta atau setara Rp158 miliar agar bisa menjual iPhone 16 di Indonesia.

Namun, proposal investasi tersebut belum bisa memberi jalan bagi Apple untuk bisa jualan iPhone 16 di tanah air. Kemenperin masih harus mengkaji lebih dalam proposal tersebut dan Apple juga tetap harus melunasi janji investasi yang belum terpenuhi sebesar Rp300 miliar.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement