sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Ungkap Samsung Paling Patuh Soal TKDN

Technology editor Rahmat Fiansyah
08/01/2025 04:05 WIB
Kemenperin mengapresiasi PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) yang patuh memenuhi aturan TKDN di sektor industri elektronika.
Kemenperin mengapresiasi PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) yang patuh memenuhi aturan TKDN di sektor industri elektronika. (Foto: Dok. Kemenperin)
Kemenperin mengapresiasi PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) yang patuh memenuhi aturan TKDN di sektor industri elektronika. (Foto: Dok. Kemenperin)

Dia menjelaskan, saat ini aturan kebijakan TKDN mengharuskan produk HKT memenuhi nilai kandungan lokal minimal 35 persen dalam proses produksi. Sementara PT Samsung Electronics Indonesia mencatat perolehan TKDN tertinggi yaitu sebesar 40,30 persen untuk model SM-A356E (Samsung A35)

Sejak pemberlakuan TKDN 35 persen, kata Setia, industri HKT mengalami pertumbuhan yang pesat diiringi dengan nilai impor produk HKT yang semakin menurun. Pada 2023, produksi HKT di dalam negeri mencapai 50 juta unit dengan jumlah impor 3,1 juta unit. Artinya, 94 persen produk HKT merupakan produksi dalam negeri. 

Di tahun tersebut, produksi HKT dari Samsung mencapai 14 juta unit atau sekitar 28 persen dari seluruh produk HKT yang diproduksi di Indonesia. Hal ini menunjukkan posisi yang kuat dari PT Samsung Electronics Indonesia di pasar dalam negeri yang merupakan buah dari hasil dari investasinya sejak 2016.

Selain memenuhi kebutuhan pasar domestik, Samsung juga menunjukkan kinerja ekspor yang positif. Pada 2024, PT Samsung Electronics Indonesia mencapai 1,56 juta unit yang telah diekspor ke beberapa negara di ASEAN seperti Filipina.

Setia mengungkapkan, pemerintah juga berencana menaikkan TKDN minimal menjadi 40 persen di sektor industri elektronika. Dia melihat Samsung tidak akan kesulitan memenuhi aturan itu  di mana perusahaan telah memiliki PCB Assembly dengan menggunakan mesin SMT yang akan menyumbang 8 persen pada aspek manufaktur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement