“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing,” kata Kominfo.
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," lanjutnya.
Untuk mempermudah para pemilik platform travel online, Kominfo siap melakukan pendampingan.
Sampai 13 Maret 2024, belum diketahui keenam online travel agent tersebut telah mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat Asing. Namun, masing-masing website masih dapat dibuka.
(YNA)