Untuk menggunakannya adalah sebagai berikut:
- Pertama, buka browser di perangkat lalu kunjungi www.aduannomor.id
- Di halaman utama situs pilih menu "Laporkan Nomor Seluler"
- Selanjutnya masukan nomor yang melakukan aksi penipuan
- Masukan jenis penipuan yang dilakukan nomor tersebut, apakah "Impersonation/Peniruan Identitas", "Penipuan/Fraud", "Investasi Online Fiktif", atau "Judi Online"
- Pilih kategori pemblokiran, "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor"
- Masukan data diri Anda, mulai dari nama, jenis kelamin, usia, hingga alamat rumah
- Jelaskan kronologi penipuan dan upload bukti kronologi dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan
- Tunggu proses verifikasi dalam waktu 1x24 jam.
Jika nomor terbukti melakukan penipuan maka pemerintah akan melakukan pemblokiran. Di sini, nomor juga akan ditandai sebagai nomor penipu. Nah itulah cara adukan nomor penipu lewat situs AduanNomor.id.
(NIA)