“Kami sedang pelajari, sambil terus patroli 24/7 untuk menindak semua konten pornografi di berbagai platform,” ujar Budi kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (15/6/2024).
Budi menggarisbawahi semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan di Indonesia bakal mendapatkan sanksi tegas.
Dalam kaitan itu, Kominfo bisa melakukan takedown konten, mengenakan denda, bahkan melakukan blokir platform sesuai aturan yang berlaku.
Dilansir melalui laman pusat bantuan (help center) X, platform tersebut mengizinkan pengguna untuk membagikan konten pornografi yang diproduksi atau didistribusikan secara konsensual, asalkan diberikan label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok.
X mengimbau pengguna yang membagikan konten pornografi untuk memasang label peringatan.