IDXChannel - Platform jejaring sosial X kini kembali beroperasi di Brazil setelah Mahkamah Agung di negara tersebut mencabut larangan yang membuat X tidak dapat online selama lima minggu kemarin.
Dalam keputusannya, Hakim Agung, Alexandre de Moraes, dari Mahkamah Agung Federal (STF) mengatakan bahwa kembalinya X tersebut hanya bergantung pada kepatuhan penuh terhadap undang-undang Brazil.
Menurutnya X mengubah arah dan mematuhi aturan yang ada. Serta, Kejaksaan Agung (PGR) setempat tidak menemukan alasan untuk menghalangi perusahaan tersebut kembali beraktivitas.
“X bangga bisa kembali ke Brasil. Memberikan akses ke platform kami yang sangat penting bagi puluhan juta warga Brazil adalah hal terpenting dalam keseluruhan proses ini,” tulis X dalam pernyataannya.
Platform jejaring milik Elon Musk itu juga menekankan akan terus mempertahankan kebebasan berbicara, dalam batasan hukum, di mana pun mereka beroperasi.