sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan Komisaris Gugat X Buntut Elon Tak Cairkan Saham Rp318 M

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
11/08/2024 07:30 WIB
Mantan komisaris Twitter, Omid Kordestani, menggugat perusahaan media sosial tersebut
Mantan Komisaris Gugat X Buntut Elon Tak Cairkan Saham Rp318 M. (Foto: MNC Media)
Mantan Komisaris Gugat X Buntut Elon Tak Cairkan Saham Rp318 M. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mantan komisaris Twitter, Omid Kordestani, menggugat perusahaan media sosial tersebut, mengklaim bahwa pemilik miliarder Elon Musk menolak untuk mencairkan saham senilai lebih dari USD20 juta (Rp318 miliar) yang menjadi haknya.

Kordestani menjabat sebagai komisaris perusahaan dari tahun 2015 hingga 2020 dan tetap berada di dewan selama dua tahun lagi, hingga Musk membeli platform tersebut seharga USD44 miliar. 

Dia mengatakan bahwa sebagian besar kompensasinya berupa saham, yang menurutnya Musk menolak untuk membayarkan.

Pengacara mantan ketua tersebut mengklaim bahwa X Corp., nama baru perusahaan setelah diubah oleh Musk, berusaha untuk "memanfaatkan manfaat dari tujuh tahun pelayanan Mr. Kordestani kepada Twitter tanpa membayarnya."

Gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, adalah yang terbaru dalam serangkaian tindakan hukum yang diambil terhadap Elon Musk oleh mantan pemimpin Twitter sejak dia mengambil alih. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement