sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP   

Technology editor Ratih Ika Wijayanti
23/02/2024 09:27 WIB
Cara bayar pajak kendaraan pakai HP bisa dilakukan dengan mudah agar Anda tidak perlu lagi repot pergi ke kantor Samsat. 
Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP. (Foto: Samsat Digital)   
Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP. (Foto: Samsat Digital)   

Dalam prosesnya, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem pada aplikasi SIGNAL memungkinkan adanya verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai data KTP elektronik di Kemendagri.

Aplikasi ini tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara praktis dan aman. Aplikasi ini bisa diunduh dengan mudah dan gratis di App Store maupun Google Play Store oleh semua masyarakat Indonesia.

Adapun cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

1. Registrasi Akun

  • Download aplikasi SIGNAL di HP Anda. 
  • Buka aplikasi tersebut. 
  • Jika belum memiliki akun, pilih opsi Daftar Disini. 
  • Masukkan data-data yang diperlukan seperti NIK, nama sesuai data di e-KTP, alamat email, dan nomor HP yang aktif.
  • Buat kata sandi SIGNAL Anda dan ulangi kata sandi tersebut.
  • Klik kolom "Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal".
  • Kemudian, klik Lanjut. 
  • Pada laman Verifikasi e-KTP, silakan klik Verifikasi Sekarang.
  • Baca dan pahami Panduan Foto e-KTP yang tertera. 
  • Kemudian, klik Lanjut. 
  • Foto e-KTP Anda.
  • Jika foto sudah sesuai, klik "Gunakan Foto Ini".
  • Baca dan pahami Panduan Foto Liveness. 
  • Kemudian, klik Lanjut.
  • Ambil foto diri Anda dan klik "Gunakan Foto Ini" jika foto sudah sesuai.
  • Apabila verifikasi profil berhasil, silakan klik Lanjut.
  • Masukkan kode OTP.
  • Pendaftaran akun SIGNAL Anda pun berhasil. 
  • Klik "Kembali ke Beranda".

2. Registrasi Kendaraan

  • Buka aplikasi SIGNAL di HP Anda.
  • Klik opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Masukkan data-data yang dibutuhkan seperti nomor kartu keluarga (KK), status kepemilikan kendaraan, NIK e-KTP , foto e-KTP , dan data kendaraan berupa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Setelah itu, klik kolom "Saya Menjamin Kebenaran Data yang Diberikan". 
  • Lalu, klik Lanjut.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem memproses pendaftaran kendaraan Anda. 
  • Jika pendaftaran berhasil, Anda bisa langsung klik Lihat Daftar.

3. Melakukan Pembayaran Pajak

  • Buka aplikasi SIGNAL di HP Anda.
  • Setelah mendaftarkan kendaraan, Anda bisa langsung klik opsi "Lanjut Proses Pembayaran".
  • Masukkan kode bayar.
  • Pilih salah satu bank yang akan Anda gunakan untuk pembayaran. 
  • Kemudian, klik Lanjut.
  • Baca dan pahami informasi cara pembayaran yang tertera. 
  • Lalu, klik Lanjut.
  • Lakukan pembayaran di aplikasi bank dan klik Selesai.

Setelah menyelesaikan tahap pembayaran, Anda bisa melakukan pengecekan di aplikasi SIGNAL. Apabila pembayaran sudah disetujui, silakan lakukan "Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP". Selanjutnya, Anda akan menerima dokumen e-TBPKP yang bisa diunduh di aplikasi SIGNAL. 

Itulah cara bayar pajak kendaraan pakai HP lewat aplikasi SIGNAL. Sangat praktis, kan?

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement