Budi menjelaskan,limbah baterai kendaraan listrik sebenarnya tidak masuk dalam ranah Kementerian Perhubungan. Namun, tugas Kemenhub yang mengeluarkan izin laik jalan sebuah kendaraan listrik, maka ikut andil dalam pembahasan mengenai limbah baterai.
“Baterai yang sudah tidak bisa digunakan pada kendaraan listrik memang bisa dimanfaatkan lagi, mungkin untuk kebutuhan rumah tangga juga bisa,” ujar Budi.
“Tapi yang pasti akan ada pihak ketiga dan regulasi lain lagi yang akan membahas mengenai limbah baterai kendaraan listrik ini.”
Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Danto Restyawan juga menegaskan bahwa limbah baterai kendaraan listrik juga sudah dibahas oleh beberapa Kementerian/Lembaga.