"Jadi itu rekondisi barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual. Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini, maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha," sambung Budi Santoso.
Adapun saat ini, Kemendag telah melakukan penyitaan terhadap 5.100 ponsel beserta aksesoris hingga charger senilai Rp17,6 miliar. Selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian.
"Sanksinya pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, barang sudah kita amankan. Tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sama, selanjutkan akan serahkan ke Bareskrim," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)