IDXChannel - Perkembangan digital yang ada saat ini membuat banyak anak-anak di Indonesia terpapar konten negatif. Bahkan, anak-anak bisa menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.
Menyadari urgensi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.
"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman," ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).
Langkah Menkomdigi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan arti penting perlindungan anak di ruang digital. Selain itu, Presiden memberikan instruksi agar regulasi terkait segera dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Aspek yang dikaji dalam merumuskan regulasi tersebut adalah pembatasan usia bagi anak-anak dalam penggunaan media sosial. Meutya mengaku juga berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," ujar dia.
Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja dalam tiga fokus utama:
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun mencapai 5.566.015 kasus. Jumlah ini merupakan yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di region ASEAN.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.
Kasus judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual terus mendominasi aduan yang diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman," kata Menkomdigi.
(Dhera Arizona)