IDXChannel - Perusahaan induk Facebook, Meta, mengumumkan pada Rabu (7/2), mereka akan menggugat ke pengadilan, tuntutan Uni Eropa terkait biaya yang ditentukan oleh UU Moderasi Konten.
Komisi Eropa tahun lalu menempatkan Facebook dan Instagram milik Meta dalam daftar platform daring yang “sangat besar” yang dapat dikenai aturan lebih keras berdasarkan UU baru bernama Digital Services Act (DSA).
Perusahaan-perusahaan yang berada di dalam daftar itu harus membayar biaya kepada komisi, yang merupakan badan eksekutif Uni Eropa, untuk mendanai penegakan aturan DSA ini.
Juru bicara Meta mengatakan pihaknya mendukung tujuan pemberlakuan DSA dan menerapkan langkah-langkah untuk memenuhinya, “tapi kami tidak setuju dengan metodologi yang digunakan untuk menghitung biaya-biaya ini.”
“Saat ini, perusahaan-perusahaan yang mencatatkan kerugian tidak harus membayar, bahkan jika mereka memiliki basis pengguna yang besar atau mewakili beban regulasi yang lebih besar, di mana itu berarti sejumlah perusahaan tidak perlu membayar sama sekali, yang membuat perusahaan lain harus membayar jumlah yang tidak proporsional secara keseluruhan,” tambah jurubicara Meta dalam sebuah pernyataan.