IDXChannel - Pemerintah saat ini sedang menggodok wacana pemberian insentif untuk mobil hybrid. Pasalnya, kendaraan jenis tersebut juga memiliki peran mengurangi polusi udara dengan minimnya emisi yang dihasilkan.
PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) sebagai salah satu produsen yang menjual mobil listrik mengaku tak masalah dengan hal tersebut. Tapi, pemerintah harus membuat aturan yang jelas sehingga tidak merugikan produsen yang menjual mobil listrik murni.
Chief Operating Officer (COO) PT HMID Franciscus Soerjopranoto mengatakan, calon konsumen saat ini membutuhkan kepastian. Menurutnya, hal ini yang membuat konsumen menunggu pembelian sehingga menyebabkan turunnya angka penjualan di awal tahun ini.
"Kalau memang ada peraturan payung hukumnya, Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang diperbarui 79 Tahun 2023, itu harusnya secepatnya ada turunannya, apakah itu mobil listrik CKD, mobil listrik CBU, atau hybrid, sehingga kondisinya gak waut and see," kata Frans, dikutip Jumat (21/6/2024).
Frans menambahkan industri otomotif Indonesia sempat bangkit ketika pemerintah mengeluarkan aturan LCGC (Low Cost Green Car). Hal ini berhasil menarik minat masyarakat untuk membeli kendaraan sehingga angka penjualan alami peningkatan signifikan.
Menurutnya, regulasi kendaraan listrik bisa dijadikan momentum yang sama seperti LCGC. Asal turunannya jelas sehingga setiap produsen bisa memilih jalannya untuk memasarkan produk seperti apa di Indonesia.
"Jadi harapan kita sebetulnya, kita bisa mendorong industri ini supaya bisa lebih baik lagi. Menurut saya, Perpres yang dibuat pemerintah harusnya menjadi momentum seperti LCGC. Perpres itu ada bisa buat market naik jadi 1 juta. Tapi kan Perpres ini bukannya naik malah stagnan, malah cenderung menurun," kata dia.
(NIY)