Dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.
Tidak semua brand bisa mendaftarkan produk mereka untuk masuk dalam insentif tersebut. Mengingat, dalam regulasi dijelaskan bahwa mobil listrik yang bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.
Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.
“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal, di mana pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.