sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Ini Tanggapan Wuling

Technology editor M Fadli Ramadan
18/12/2023 09:11 WIB
Wuling Motors sebagai salah satu produsen mobil listrik yang telah melakukan perakitan di Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah.
Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Ini Tanggapan Wuling (FOTO:MNC Media)
Mobil Listrik Impor Kini Dapat Insentif, Ini Tanggapan Wuling (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomo 55 tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik Berbasis Baterai. 

Kini, mobil listrik impor atau CBU juga akan mendapatkan insentif.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusahaan otomotif yang sudah memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik murni secara utuh atau completely built-up (CBU) tanpa biaya bea masuk dan dibebaskan PPnBM serta pajak daerah.

Wuling Motors sebagai salah satu produsen mobil listrik yang telah melakukan perakitan di Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah. Mengingat, itu dilakukan dengan tujuan mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.

“Intinya regulasi pemerintah kami ikuti. Kalau seandainya tahun depan menaikkan (TKDN), kami akan ikuti, kami akan menuju ke sana,” kata Brand & Marketing Director Wuling Motors Dian Asmahani di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dalam Perpres terbaru menyatakan bahwa mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.

Tidak semua brand bisa mendaftarkan produk mereka untuk masuk dalam insentif tersebut. Mengingat, dalam regulasi dijelaskan bahwa mobil listrik yang bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik.

Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.

“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Insentif ini berbeda dengan mobil listrik yang sudah dirakit secara lokal, di mana pemerintah memberi potongan PPN 10 persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan kuota untuk insentif mobil listrik impor.

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita juga berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, tapi mereka harus komitmen juga dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement