Sebagai informasi, insentif yang didapatkan mobil listrik impor berupa bebas bea masuk dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Deretan mobil listrik impor tersebut hanya dikenai PPN sebesar 2 persen.
Baca Juga:
Sejumlah produsen yang memanfaatkan skema tersebut adalah BYD, Xpeng, VinFast, Geely, Citroen, hingga Aion. Keenam produsen tersebut wajib memproduksi mobilnya di dalam negeri mulai 1 Januari 2026.
(kunthi fahmar sandy)