sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Otobus Sayangkan Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menindak PO Bus Nakal

Technology editor M Fadli Ramadan
12/05/2024 18:16 WIB
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal.
Pengusaha Otobus Sayangkan Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menindak PO Bus Nakal. (Foto MNC Media)
Pengusaha Otobus Sayangkan Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menindak PO Bus Nakal. (Foto MNC Media)

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.

Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Hal ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.

“Maka dari itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Direktur Utama PO SAN itu juga memiliki saran untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata. Dia meminta kepada calon penyewa untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement