Alexander menjelaskan, Komdigi menemukan pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun-akun bodong dan sistem otomatis atau bot. Modus tersebut dilakukan dengan membanjiri kolom komentar akun-akun media sosial yang viral atau memiliki jangkauan publik tinggi.
Komdigi juga menemukan adanya operasi penyebaran spam judi online yang dilakukan secara terkoordinasi lintas negara dan terhubung dengan sejumlah platform perjudian daring melalui sistem afiliasi.
"Nah, berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi," ujarnya.
Menurut Alexander, aktivitas tersebut dilakukan menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat.
Selain berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, Komdigi juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindak jaringan judi online.