"Satu minggu terakhir, kami juga berkoordinasi secara intens dengan pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Atas temuan ini, kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi," kata Alexander.
Komdigi pun mengimbau masyarakat tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan komentar atau konten promosi judi online serta segera melaporkannya apabila ditemukan di media sosial.
"Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama," cetusnya.
(Nadya Kurnia)