Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023, dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut. Sehingga, pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.
Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200 ribu unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.
Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50 ribu unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10 ribu unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.
(DESI ANGRIANI)