Pasal 27 B
(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk :
(a) memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutan.
(2) Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :
(a) memberikan sesuatu batang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau
(b) memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( Revisi UU ITE ) disahkan menjadi UU. Persetujuan itu telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah, Rabu (22/11/2023).
(YNA)