IDXChannel - Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menuai kritikan. Sejak disahkan, UU ITE telah memakan banyak korban, khususnya kalangan aktivis yang mengkritisi kebijakan penguasa.
Aktivitas dari LBH Indonesia Arif Maulana menjelaskan, ada beberapa hal yang mengharuskan UU ITE segera direvisi. Kendati pernah direvisi pada 2016 lalu, tetapi hal itu tidak lantas membuat UU itu lebih baik.
“UU ITE rentan mengkriminalkan warga negara. UU ITE sempet direvisi di tahun 2016 terkait dengan beberapa pasal, di antaranya mengurangi jumlah pidana. Ternyata tidak cukup. Koalisi Serius Revisi UU ITE mencatat bahwa ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga negara dan 64 di antaranya menggunakan Undang-Undang ITE,” kata Arif dalam Konferensi Pers Koalisi Serius Revisi UU ITE yang disiarkan langsung kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Senin (13/3/2023).
Dia menuturkan, indeks demokrasi di Indonesia saat ini, dari tahun ke tahun semakin jeblok. Salah satu indikatornya adalah berbicara kebebasan sipil, termasuk dalam kerangka mengkritik pemerintah.