sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News editor Felldy Utama
22/11/2023 16:40 WIB
Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan. (Foto MNC Media)
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Hal ini telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham.

"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Ini dari DPR nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement