IDXChannel - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Hal ini telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Ini dari DPR nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.