sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

News editor Felldy Utama
22/11/2023 16:40 WIB
Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan. (Foto MNC Media)
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan. (Foto MNC Media)

"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1

"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement