IDXChannel - Komisi I DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Hal ini telah diputuskan dalam forum pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Ini dari DPR nya dulu kami ketok," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, terdapat tujuh perubahan substansi utama dalam revisi UU ITE tersebut. Pertama, perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE Abdul Kharis Almasyhari.
Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ketiga, perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Keempat, perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti. Lima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Keenam, perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda. Serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1
"Tujuh, perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan," ujarnya.
(YNA)