"Bukan hanya di wilayah offline, tapi juga di wilayah online. Dan UU ITE menjadi salah satu undang-undang yang mengancam demokrasi. Sudah tidak perlu ditawar lagi, saya kira, bahwa Undang-Undang ITE harus segera dibenahi,” lanjut dia.
Dia mencontohkan, dalam waktu terakhir, kasus yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah salah satu bukti dari ‘kesaktian’ UU ITE dalam mengkriminalisasi warga.
“Kalau kita merujuk kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti beberapa waktu yang lalu, kasusnya naik, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Artinya, kalau Kejaksaaan bekerja tidak benar, kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat. Dan salah satu pasal yang dikenakan adalah pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik,” tegas dia.
Sementara itu, Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ika Ningtyas menilai, UU ITE merupakan ancaman sangat serius, baik bagi masyarakat luas, maupun jurnalis. Dalam catatan AJI, dalam dua tahun terakhir, sudah ada empat jurnalis yang divonis bersalah, yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya.