“UU ITE ini ancaman serius bagi kebebasan berekspresi, terutama karena digunakan untuk menjerat kawan-kawan aktivis. Tapi di samping itu, UU ini menjadi ancaman serius bagi kawan-kawan media, terutama teman-teman jurnalis yang bekerja di media online, atau teman-teman yang selama ini menggunakan media sosial untuk kegiatan mencari data, mempublikasikan hasil pemberitaan dan sebagainya,” kata dia.
“AJI mencatat dalam dua tahun terakhir ada empat jurnalis yang divonis bersalah dengan Undang-undang ITE karena dia menulis kritik terhadap, satu, pejabat publik yang terkait dengan isu korupsi, kemudian terkait kritik kebijakan publik, kasus-kasus agraria,” lanjut Ika.
Secara kuantitas, angka empat mungkin dianggap sedikit. Namun, ketika bicara kebebasan yang dilindungi Undang-undang, angka tersebut dinilai cukup tinggi.
“Empat itu mungkin kelihatan kecil, tapi bagi kami, besar. Satu kasus aja dipenjara, itu besar. Kenapa ? karena sebetulnya perlindungan kebebasan pers itu sudah ada dalam undang-undang pers tahun 1999. Jadi perlindungan terhadap jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik itu sudah diatur, dan itu seharusnya menjadi jaminan yang penuh terhadap kawan-kawan ketika melakukan aktivitas jurnalistik,” tegas dia.