sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indeks Demokrasi RI Kian Jeblok, Waktunya UU ITE Segera Direvisi

News editor Inin Nastain/Kontributor
13/03/2023 16:50 WIB
Aktivitas dari LBH Indonesia Arif Maulana menjelaskan, ada beberapa hal yang mengharuskan UU ITE segera direvisi.
Indeks Demokrasi RI Kian Jeblok, Waktunya UU ITE Segera Direvisi. (Foto: MNC Media)
Indeks Demokrasi RI Kian Jeblok, Waktunya UU ITE Segera Direvisi. (Foto: MNC Media)

Sementara, perwakilan dari LBH APIK Jakarta Roby menyoroti kondisi yang dialami oleh korban. “UU ITE ini punya persoalan serius bukan hanya kepada masyarakat pada umumnya, juga jurnalis, tapi juga kepada korban kekerasan kepada perempuan,” jelas dia.

Ditegaskannya, persoalan paling besar yang berkaitan dengan UU ITE, terjadi pada pasal 27 ayat I. “Dari 2021 ada jumlah kasus yang signifikan. Kasus kekerasan berbasis gender online, yang sebetulnya waktu itu belum ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Nah yang bisa digunakan, kemungkinan dalam proses hukum ada Undang-Undang ITE, khususnya fokus pasal 27 ayat 1,” jelas dia.

“Tapi nyatanya di lapangan, kami ketika melakukan pendampingan hanya 25 kasus yang bisa dilaporkan kepolisian, dan dua kasus yang masih dalam proses peradilan,” jelas dia.

Situasi tersebut, jelas dia, karena adanya ketakutan pada diri korban terhadap ancaman akan dikriminalkan. “Ini karena memang ditengarai oleh korban, diancam, akan dikriminalkan. Karena pasal 27 ayat 1. Sehingga korban enggan sekali melaporkan terhadap institusi kepolisian,” papar dia.

“Maka kami melihat pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, sangat mudah sekali untuk dilegitimasi bahwa korban sudah tidak aman dalam situasi ketika undang-undang ITE itu hadir sampai detik ini,” lanjut dia menegaskan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement