sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS

Technology editor Dian Kusumo Hapsari
10/05/2024 09:12 WIB
Platform media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) dalam upaya memblokir undang-undang baru yang akan berlaku terhadapnya.
TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS. (Foto: MNC Media)
TikTok Resmi Gugat Pemerintah AS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Platform media sosial TikTok menggugat pemerintah federal Amerika Serikat (AS) dalam upaya memblokir undang-undang baru yang akan berlaku terhadapnya.

Gugatan tersebut diajukan karena undang-undang tersebut akan memaksa perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, ByteDance, untuk menjual aplikasi berbagi video populer tersebut pada tahun depan. Jika menolak, maka produk tersebut akan dilarang sepenuhnya di AS. 

Seperti dilansir dari The New York Post, gugatan tersebut diajukan ke pengadilan banding federal di Washington. Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk memblokir penerapan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden bulan lalu. 

TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Melindungi Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh, tidak konstitusional. Dia menambahkan, menjual TikTok dalam waktu 12 bulan adalah hal yang mustahil. 

“Tindakan tersebut akan memaksa penutupan TikTok pada 19 Januari 2025 dan 'membungkam' 170 juta orang Amerika yang menggunakan platform tersebut untuk berkomunikasi dengan cara yang tidak dapat dilakukan di tempat lain,” kata gugatan tersebut. TikTok meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar Konstitusi AS dan memberikan keringanan lebih lanjut yang mungkin sesuai sehubungan dengan klaim gugatan tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement