PHK ini merupakan bagian dari percepatan restrukturisasi TikTok Shop di Indonesia. Sebagian besar karyawan yang terdampak merupakan penggabungan dengan Tokopedia senilai USD1,5 miliar.
Indonesia merupakan salah satu pasar awal dan terbesar bagi ambisi e-commerce ByteDance, namun juga merupakan pasar yang sangat kompetitif, menghadapi persaingan dari Shopee milik Sea Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group.
Sebelumnya diketahui TikTok Shop memiliki karyawan sekitar 5.000 orang usai merger dengan Tokopedia. Kesepakatan antara TikTok dan GoTo Group itu membuat ByteDance kembali beroperasi di pasar Indonesia dan mematuhi regulasi pemerintah yang sebelumnya menghentikan layanan TikTok Shop.
Regulasi itu dibuat untuk melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan platform besar asing. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menemukan adanya peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar akibat merger ini yang dapat menimbulkan risiko praktik monopoli.
TikTok Shop dan Tokopedia kini diminta untuk memastikan konsumen tetap memiliki pilihan dalam metode pembayaran dan logistik, serta mencegah praktik self-preferencing atau predatory pricing di platform mereka.
(Ibnu Hariyanto)