"Secara efektif, hal ini dapat berarti bahwa perusahaan-perusahaan Uni Eropa harus mengungkapkan data kepada para pesaing negara ketiga, khususnya mereka yang tidak beroperasi di Eropa dan yang tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Data," lanjutnya.
Adapun penandatangan surat tertanggal 4 Mei tersebut telah diamati oleh Reuters, dimana terdapat kepala eksekutif dari kedua perusahaan tersebut, Siemens Healthineers, perusahaan teknologi medis Jerman Brainlab, perusahaan perangkat lunak Jerman DATEV, serta kelompok lobi DIGITALEUROPE.
Berdasarkan isi surat tersebut, mereka meminta adanya perlindungan guna memungkinkan perusahaan melakukan penolakan terhadap permintaan untuk membagikan data yang membahayakan rahasia dagang, keamanan siber, kesehatan, dan keselamatan, serta pembatasan ruang lingkup perangkat yang tercakup dalam peraturan tersebut.
Sedangkan terkait ketentuan untuk pelanggan yang beralih ke penyedia layanan cloud berbeda, mereka meminta agar undang-undang tersebut menjaga kebebasan berkontrak dengan mengizinkan pelanggan maupun penyedia layanan guna menyepakati kontrak yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
(DKH)