sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bingung soal Wakaf Saham, Ini Penjelasannya

Yuk nabung saham editor Fahmi Abidin
12/06/2019 15:00 WIB
Wakaf saham merupakan pengembangan dari wakaf uang, yang diinvestasikan dalam saham syariah dengan tujuan untuk meningkatkan value dari wakaf uang tersebut.
Bingung soal Wakaf Saham, Ini Penjelasannya. (Foto: Ist)
Bingung soal Wakaf Saham, Ini Penjelasannya. (Foto: Ist)

IDXChannel – Pernah Anda mendengar wakaf saham? Jadi wakaf saham adalah mewakafkan saham dan atau keuntungan investasi saham, yang nantinya akan dikelola oleh nazhir atau pihak pengelola wakaf, dalam hal ini Badan Wakaf Indonesia, sebelum nantinya disalurkan untuk kemaslahatan umat.

“Wakaf saham merupakan pengembangan dari wakaf uang, yang diinvestasikan dalam saham syariah dengan tujuan untuk meningkatkan value dari wakaf uang tersebut,” jelas Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasari.

Dalam dua tahun terakhir, pengguna Sistem Online Trading Syariah (SOTS) telah meningkat pesat hingga 263%, dari 12.283 investor pada akhir 2016 menjadi 44.538 investor di penghujung 2018. Melihat data tersebut, pantaslah jika wakaf saham dilihat sebagai salah satu instrumen yang tepat dalam mengkolaborasikan investasi syariah dengan kegiatan sosial.

“Saham merupakan salah satu instrumen yang baik lantaran sifatnya yang produktif. Berbeda dengan wakaf tanah atau uang yang cenderung tetap nilainya,” ungkap Teguh Imam Saptono Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia.

Menurut Kepala Divisi Syariah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh, nantinya para investor atau wakif bisa memanfaatkan saham yang dimiliki beserta pendapatannya, artinya termasuk dividen dan keuntungan penjualan saham.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement