Secara teknis para investor yang akan menjadikan sahamnya sebagai wakaf akan menyatakan ikrar wakafnya kepada perusahaan efek yang tercatat sebagai anggota bursa dan memiliki SOTS. Kemudian, perusahaan efek tersebut akan menyalurkan kepada nazhir.
Saat ini BEI tengah mematangkan standardisasi pengelolaan wakaf saham tersebut. Standardisasi itu nantinya akan menjadi haluan bagi pengelolaan wakaf saham oleh nazhir. “Yang pasti akan selesai dan mulai bisa dimanfaatkan tahun 2019 ini,” tutup Irwan. (*)