sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai

Banking editor Aiq Haidar
02/02/2023 13:52 WIB
Ciri-ciri fintech ilegal akan menjadi informasi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang senang bersinggungan dengan dunia keuangan.
11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai (Foto: MNC Media)
11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai (Foto: MNC Media)
  • Tidak Ada Pengawasan dari Badan Resmi

Fintech yang legal pasti akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin dari penyedia jasa keuangan OJK, sehingga faktor keamanan konsumen menjadi prioritas utama serta mendapat pengawasan khusus dari lembaga tersebut.

  • Bunga Sangat Besar

Fintech tidak resmi akan menawarkan pemberian uang secara mudah namun dengan uang bunga denda yang terbilang besar. Bahkan terkadang tidak adanya pemaparan yang jelas akan transparansi bunga yang berjalan. Jadi, perlu berhati-hati.

  • Kurang Mematuhi Aturan

Pinjaman online yang tidak berizin akan menyepelekan peraturan yang tengah berlaku. Baik dari aturan perundang-undangan maupun tata tertib yang dibuat oleh OJK.

  • Sumber Daya Pegawai Kurang Kompeten

Dalam penerimaan jajaran pegawai, fintech ilegal akan menerapkan tidak adanya kriteria umum yang menjadi patokan maupun standarisasi pengalaman, sehingga siapa saja dapat masuk sebagai karyawan asalkan dapat mengoperasikan teknologi.

  • Proses Penagihan Kasar

Saat terbit tanggal penagihan, sang peminjam akan mendapat pemberitahuan yang berbau ancaman serta kasar. Sampai mendapatkan perlakuan kurang manusiawi serta bertentangan dengan hukum.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement