sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai

Banking editor Aiq Haidar
02/02/2023 13:52 WIB
Ciri-ciri fintech ilegal akan menjadi informasi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang senang bersinggungan dengan dunia keuangan.
11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai (Foto: MNC Media)
11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai (Foto: MNC Media)
  • Tidak Punya Perkumpulan Resmi

Fintech legal yang telah terdaftar di OJK otomatis akan bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau bisa disingkat AFPI. Sedangkan yang tidak resmi maka tidak akan menjadi anggota AFPI tersebut. 

  • Alamat Kantor Tidak Jelas

Penyedia layanan pinjaman online ilegal akan cenderung menutup atau tidak memberikan informasi yang jelas akan alamat perusahaannya. Bahkan ada yang sampai beralamat di luar negara untuk menghindari pemeriksaan secara hukum.

  • Menjadi Buruan Direktorat Cybercrime Polri

Memiliki predikat status tidak resmi maka menjadi sebuah tindakan kriminal dan menjadi buronan bagi SWI (Satgas Waspada Investasi) yang bekerjasama dengan Kominfo, Google Indonesia dan tentunya dengan Direktorat Cybercrime Polri.

  • Syarat yang Mudah

Di peminjaman legal akan dengan jelas menanyakan alasan peminjaman dan membutuhkan dokumen yang mendukung sebagai bahan untuk penyeleksian pencairan dana. Berbeda dengan itu, pinjaman non legal akan memberikan persyaratan yang sangat mudah dan tidak bertanya keperluan peminjaman.

  • Akses Data Peminjam yang Berlebihan

Fintech ilegal akan meminta data pribadi para peminjam dengan berlebihan. Mereka akan meminta akses lokasi, audio serta kamera perangkat sang peminjam. Bahkan mereka berani menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh peminjam tersebut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement