-
Tidak Punya Perkumpulan Resmi
Fintech legal yang telah terdaftar di OJK otomatis akan bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau bisa disingkat AFPI. Sedangkan yang tidak resmi maka tidak akan menjadi anggota AFPI tersebut.
-
Alamat Kantor Tidak Jelas
Penyedia layanan pinjaman online ilegal akan cenderung menutup atau tidak memberikan informasi yang jelas akan alamat perusahaannya. Bahkan ada yang sampai beralamat di luar negara untuk menghindari pemeriksaan secara hukum.
-
Menjadi Buruan Direktorat Cybercrime Polri
Memiliki predikat status tidak resmi maka menjadi sebuah tindakan kriminal dan menjadi buronan bagi SWI (Satgas Waspada Investasi) yang bekerjasama dengan Kominfo, Google Indonesia dan tentunya dengan Direktorat Cybercrime Polri.
-
Syarat yang Mudah
Di peminjaman legal akan dengan jelas menanyakan alasan peminjaman dan membutuhkan dokumen yang mendukung sebagai bahan untuk penyeleksian pencairan dana. Berbeda dengan itu, pinjaman non legal akan memberikan persyaratan yang sangat mudah dan tidak bertanya keperluan peminjaman.
-
Akses Data Peminjam yang Berlebihan
Fintech ilegal akan meminta data pribadi para peminjam dengan berlebihan. Mereka akan meminta akses lokasi, audio serta kamera perangkat sang peminjam. Bahkan mereka berani menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh peminjam tersebut.