sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai

Banking editor Aiq Haidar
02/02/2023 13:52 WIB
Ciri-ciri fintech ilegal akan menjadi informasi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang senang bersinggungan dengan dunia keuangan.
11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai (Foto: MNC Media)
11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Wajib Diwaspadai (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ciri-ciri fintech ilegal akan menjadi informasi yang sangat bermanfaat bagi Anda yang senang bersinggungan dengan dunia keuangan.

Fintech merupakan kependekan dari kata financial technologi sehingga dapat dimaknai sebagai sebuah penggabungan antara penyedia jasa keuangan dengan layanan yang berbasis teknologi.

Lantas bagaimana sih kita mengetahui ciri-ciri fintech yang tidak bertanggung jawab serta perlu kita waspadai? Berikut penjelasannya untuk Anda.

11 Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Kemunculan fintech menjadi angin segar bagi Anda yang memerlukan pencairan dana secara cepat. Namun kemudahan ini sering disalah pergunakan oleh oknum jahat yang membuka layanan pinjaman online.

Melansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terdapat beberapa ciri - ciri fintech ilegal, diantaranya sebagai berikut: 

  • Tidak Ada Pengawasan dari Badan Resmi

Fintech yang legal pasti akan mendaftarkan diri untuk mendapatkan izin dari penyedia jasa keuangan OJK, sehingga faktor keamanan konsumen menjadi prioritas utama serta mendapat pengawasan khusus dari lembaga tersebut.

  • Bunga Sangat Besar

Fintech tidak resmi akan menawarkan pemberian uang secara mudah namun dengan uang bunga denda yang terbilang besar. Bahkan terkadang tidak adanya pemaparan yang jelas akan transparansi bunga yang berjalan. Jadi, perlu berhati-hati.

  • Kurang Mematuhi Aturan

Pinjaman online yang tidak berizin akan menyepelekan peraturan yang tengah berlaku. Baik dari aturan perundang-undangan maupun tata tertib yang dibuat oleh OJK.

  • Sumber Daya Pegawai Kurang Kompeten

Dalam penerimaan jajaran pegawai, fintech ilegal akan menerapkan tidak adanya kriteria umum yang menjadi patokan maupun standarisasi pengalaman, sehingga siapa saja dapat masuk sebagai karyawan asalkan dapat mengoperasikan teknologi.

  • Proses Penagihan Kasar

Saat terbit tanggal penagihan, sang peminjam akan mendapat pemberitahuan yang berbau ancaman serta kasar. Sampai mendapatkan perlakuan kurang manusiawi serta bertentangan dengan hukum.

  • Tidak Punya Perkumpulan Resmi

Fintech legal yang telah terdaftar di OJK otomatis akan bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau bisa disingkat AFPI. Sedangkan yang tidak resmi maka tidak akan menjadi anggota AFPI tersebut. 

  • Alamat Kantor Tidak Jelas

Penyedia layanan pinjaman online ilegal akan cenderung menutup atau tidak memberikan informasi yang jelas akan alamat perusahaannya. Bahkan ada yang sampai beralamat di luar negara untuk menghindari pemeriksaan secara hukum.

  • Menjadi Buruan Direktorat Cybercrime Polri

Memiliki predikat status tidak resmi maka menjadi sebuah tindakan kriminal dan menjadi buronan bagi SWI (Satgas Waspada Investasi) yang bekerjasama dengan Kominfo, Google Indonesia dan tentunya dengan Direktorat Cybercrime Polri.

  • Syarat yang Mudah

Di peminjaman legal akan dengan jelas menanyakan alasan peminjaman dan membutuhkan dokumen yang mendukung sebagai bahan untuk penyeleksian pencairan dana. Berbeda dengan itu, pinjaman non legal akan memberikan persyaratan yang sangat mudah dan tidak bertanya keperluan peminjaman.

  • Akses Data Peminjam yang Berlebihan

Fintech ilegal akan meminta data pribadi para peminjam dengan berlebihan. Mereka akan meminta akses lokasi, audio serta kamera perangkat sang peminjam. Bahkan mereka berani menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh peminjam tersebut.

  • Layanan Pengaduan Buruk

Fasilitas aduan dalam pinjaman non resmi akan kurang memperhatikan ataupun menanggapi keluhan dari nasabah. Dengan ini sangat merugikan para peminjam sehingga sebaiknya perlu kehati-hatian dalam proses peminjaman.

Nah itulah ciri-ciri fintech ilegal yang bisa menjadi referensi Anda saat melakukan transaksi keuangan. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement